Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Keadaan darurat banjir di Kabupaten Temanggung Tahun 2010 menyebabkan kerusakan pada pipa pralon air bersih, broncaptering, dan jembatan di beberapa desa. Penanganan darurat dilakukan dengan merehabilitasi/rekonstruksi infrastruktur yang rusak, dan segala biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat