Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2010

Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Adanya Musibah Bencana Banjir di Wilayah Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Keadaan darurat banjir di Kabupaten Temanggung Tahun 2010 menyebabkan kerusakan pada pipa pralon air bersih, broncaptering, dan jembatan di beberapa desa. Penanganan darurat dilakukan dengan merehabilitasi/rekonstruksi infrastruktur yang rusak, dan segala biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Adanya Musibah Bencana Banjir di Wilayah Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
24 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2010
Tanggal Berlaku
24 Maret 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan