Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Temanggung, dengan menguraikan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai unit, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan lain-lain. Menetapkan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagai salah satu unsur otonomi daerah, dengan Kepala Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui SEKDA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat