Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Belanja Tidak Terduga senilai Rp 20.000.000,00 untuk penanganan bencana tanah longsor di Desa Sriwungu, Tlogomulyo, digunakan untuk membangun senderan sementara dari kawat beronjong dan pengambilan tanah longsoran di tengah aliran sungai. Pelaksana dan penanggung jawabnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung, yang melaporkan dan bertanggung jawab kepada Bupati Temanggung, dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat