Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020

Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan