Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003

Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Penelitian dan Pengembangan sebagai unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Temanggung. Setiap badan memiliki tugas, fungsi, dan struktur organisasi yang terinci sesuai dengan bidang masing-masing. Struktur organisasi tiap badan tersebut dijelaskan dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
11 Januari 2003
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2003
Tanggal Berlaku
13 Januari 2003
Sumber
LD Tahun 2003 No.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
    Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan