Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Logo dan Status Kepemilikan, Visi, Misi, Nilai, Filosofi dan Motto, Kedudukan Rumah Sakit, Tugas dan Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Struktur Organisasi dan Pejabat pengelola Rumah Sakit, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Tata Kerja, Organisasi Pelaksana, Organisasi Pendukung, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Tata Kelola Staf Medis, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat