Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2022

Tata Kelola Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Logo dan Status Kepemilikan, Visi, Misi, Nilai, Filosofi dan Motto, Kedudukan Rumah Sakit, Tugas dan Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Struktur Organisasi dan Pejabat pengelola Rumah Sakit, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Tata Kerja, Organisasi Pelaksana, Organisasi Pendukung, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Tata Kelola Staf Medis, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.45
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 71 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan