Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penjelasan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, termasuk jenis pembiayaan seperti SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, serta belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat