Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2010

Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Khususnya Musibah Bencana Tanah Longsor di Desa Sriwungu Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan keadaan darurat akibat bencana tanah longsor di Desa Sriwungu, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung tahun 2010, khususnya terkait kerusakan pada senderan jembatan sungai. Peraturan ini memberikan penanganan darurat berupa pembangunan senderan sementara dengan kawat beronjong dan pengambilan tanah longsoran untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Khususnya Musibah Bencana Tanah Longsor di Desa Sriwungu Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
22 Februari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 18
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan