Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan keadaan darurat akibat bencana tanah longsor di Desa Sriwungu, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung tahun 2010, khususnya terkait kerusakan pada senderan jembatan sungai. Peraturan ini memberikan penanganan darurat berupa pembangunan senderan sementara dengan kawat beronjong dan pengambilan tanah longsoran untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat