peraturan ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakal Kabupalen Lamongan; Ruang lingkup Peraturan Bupati 1m adalah sebagai berikut: a. jenis Pelayanan Kesehatan; b. komponen Tarif; c. perhitungan Tarif; d. besaran Tarif; dan e. pembebasan Tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat