Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2010

Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Akses Peserta Sosial di Puskesmas Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Temanggung ini mengatur pedoman pelaksanaan sistem pembiayaan dan penggunaan dana Askes Peserta Sosial di Puskesmas. Termasuk dalam ketentuan umum adalah definisi Pemerintah Kabupaten, Bupati, Dinas Kesehatan, PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (PT. Askes), peserta, keluarga, Kartu Askes, Pemberi Pelayanan Kesehatan, dan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Akses Peserta Sosial di Puskesmas Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 17
Subjek
DANA DESA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan