Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2003

Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair sebagai pembayaran atas pemberian izin membuang limbah cair. Subyek retribusi adalah individu atau badan yang memperoleh izin untuk membuang limbah cair. Struktur tarif retribusi didasarkan pada besarnya nilai investasi dan jenis kegiatan usaha, dengan pendaftaran ulang dikenai retribusi sebesar 75% dari tarif yang ditetapkan. Sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan akan dikenakan jika pembayaran tidak tepat waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
11 Januari 2003
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2003
Tanggal Berlaku
13 Januari 2003
Sumber
LD Tahun 2003 No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan