Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair sebagai pembayaran atas pemberian izin membuang limbah cair. Subyek retribusi adalah individu atau badan yang memperoleh izin untuk membuang limbah cair. Struktur tarif retribusi didasarkan pada besarnya nilai investasi dan jenis kegiatan usaha, dengan pendaftaran ulang dikenai retribusi sebesar 75% dari tarif yang ditetapkan. Sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan akan dikenakan jika pembayaran tidak tepat waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat