Peraturan ini mengatur mengenai Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup HSPK ini meliputi: a. persiapan; b. struktur dan tanah; C. pondasi; d. beton; e. beton pra cetak; f. besi dan aluminium; g. pasangan dan dinding; h. plesteran; i. lantai dan dinding; J. pengecatan; k. plafon; 1. atap; m. kayu; n. kunci dan kaca; dan o. sanitasi gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat