Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewajiban dan Larangan, Disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja, Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum, Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Berlakunya Hukuman Disiplin dan Hak-Hak Kepegawaian, Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat