Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat