Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. .Jumlah Alokasi Dana Desa Tahun 2010 untuk masing-masing desa sebagaimana maksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
06 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2010
Tanggal Berlaku
06 Februari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 10
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan