Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2010

Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Temanggung No. 55 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kab. Temanggung Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Temanggung No. 55 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintahan Kab. Temanggung Tahun 2010, diubah dan disesuaikan sebagaimana tersebut dalam Lampuran yang merupakan bagian tak terpisakan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Temanggung No. 55 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kab. Temanggung Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2010
Tanggal Berlaku
29 Januari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Temanggung No. 55 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kab. Temanggung Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan