Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 258.667.176.000,-. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan mencakup Pendapatan dan Belanja sejumlah Rp. 15.407.671.000,-. Ringkasan Anggaran, penggeseran pasal anggaran, dan rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran Peraturan Daerah ini, mencakup Pendapatan (Lampiran III), Belanja Rutin (Lampiran IV), dan Belanja Pembangunan (Lampiran V).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat