Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 258.667.176.000,-. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan mencakup Pendapatan dan Belanja sejumlah Rp. 15.407.671.000,-. Ringkasan Anggaran, penggeseran pasal anggaran, dan rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran Peraturan Daerah ini, mencakup Pendapatan (Lampiran III), Belanja Rutin (Lampiran IV), dan Belanja Pembangunan (Lampiran V).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 April 2002
Tanggal Pengundangan
01 April 2002
Tanggal Berlaku
01 April 2002
Sumber
LD Tahun 2000 No.30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan