Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah dengan surplus/(defisit) tertentu. Rincian meliputi sumber pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan pendapatan lainnya, serta belanja yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat