Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah dengan surplus/(defisit) tertentu. Rincian meliputi sumber pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan pendapatan lainnya, serta belanja yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2008
Tanggal Berlaku
30 Januari 2008
Sumber
LD Tahun 2007 No. 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan