Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang meliputi Badan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat