Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendirian dan pengelolaan PD BPR "Bank Pasar" di Kabupaten Temanggung dengan tujuan mendukung perekonomian daerah dan pembangunan di berbagai bidang. PD BPR "Bank Pasar" menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, dan menjalankan usaha perbankan lainnya, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat