Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2007

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendirian dan pengelolaan PD BPR "Bank Pasar" di Kabupaten Temanggung dengan tujuan mendukung perekonomian daerah dan pembangunan di berbagai bidang. PD BPR "Bank Pasar" menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, dan menjalankan usaha perbankan lainnya, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 November 2007
Tanggal Pengundangan
05 November 2007
Tanggal Berlaku
05 November 2007
Sumber
LD Tahun 2007 No. 20
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan