Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Peraturan Bupati ini menetapkan definisi dan ketentuan umum terkait adat istiadat dan nilai sosial budaya di Kabupaten Temanggung, dengan fokus pada pelestarian dan pengembangan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, dan ketatalaksanaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Camat melalui kelompok kerja pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya dengan pendanaan berasal dari berbagai sumber.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat