Peraturan Daerah ini mengatur tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tentang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, asas umum dan Struktur APBD, penyusunan Rancangan APBD, pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, penatausahaan Keuangan Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat