Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tentang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, asas umum dan Struktur APBD, penyusunan Rancangan APBD, pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, penatausahaan Keuangan Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan