Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013

Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Komisi Yudisial yang berisi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Komisi Yudisial
Bentuk Singkat
Peraturan KY
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2013
Tanggal Berlaku
26 Februari 2013
Sumber
BN 2013 (330): 41 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Yudisial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan