Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang meliputi Harga Pasar Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, dan Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat