Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2023

Pedoman Perjalanan Dinas yang DIbiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Perjalanan Dinas, Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang DIbiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.62
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan