Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang meliputi Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat