Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2000. Total perhitungan anggaran terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 74.085.064.506,- dan Belanja sebesar Rp. 69.186.165.995,-, dengan sisa perhitungan anggaran berlebih Rp. 4.898.898.511,-. Selain itu, terdapat perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan sejumlah Rp. 3.455.838.744,-, dengan sisa perhitungan berkurang atau berlebih Rp. 0,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat