Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2001

Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2000. Total perhitungan anggaran terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 74.085.064.506,- dan Belanja sebesar Rp. 69.186.165.995,-, dengan sisa perhitungan anggaran berlebih Rp. 4.898.898.511,-. Selain itu, terdapat perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan sejumlah Rp. 3.455.838.744,-, dengan sisa perhitungan berkurang atau berlebih Rp. 0,-.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2001
Tanggal Berlaku
18 Juni 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.57
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan