Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014, dengan rincian pendapatan, belanja tidak langsung, belanja langsung, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp 87.022.418.350,- yang dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati tersebut. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat