Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 61 Tahun 2013

Penjabaran APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014, dengan rincian pendapatan, belanja tidak langsung, belanja langsung, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp 87.022.418.350,- yang dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati tersebut. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 61 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 November 2013
Tanggal Pengundangan
29 November 2013
Tanggal Berlaku
29 November 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 61
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan