mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut, yaitu ketentuan dalam Pasal 38 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) dihapus, ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat