Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 58 Tahun 2013

Pencabutan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 November 2013
Tanggal Pengundangan
09 November 2013
Tanggal Berlaku
09 November 2013
Sumber
LD Tahun 2013 No. 58
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan