pencabutan-perbup-pemanfaatan-pasar-legi-parakan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, LD Tahun 2013 No. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013
yang teranggarkan untuk Pembangunan Pasar Legi
Parakan, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50
Tahun 2010 ten tang Pemanfaatan Pasar Legi Parakan
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu
dicabut.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40. Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Pemanfaatan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2013.
- Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Pemanfaatan Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung (Berita Daerah
Ka bu paten Temanggung Tahun 2010 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 3 hlm
|