Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2013

Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2013 merupakan dana dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diberikan kepada Pemerintah Desa untuk membantu sebagian biaya penyelenggaraan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2013. Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013. Besarnya Belanja Bantuan Keuangan untuk setiap Panitia Pelaksana Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa yang akan menyelenggarakan Pembentukan Badan Permusyarawatan Desa sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2013 tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan