Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2013 merupakan dana dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diberikan kepada Pemerintah Desa untuk membantu sebagian biaya penyelenggaraan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2013. Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013. Besarnya Belanja Bantuan Keuangan untuk setiap Panitia Pelaksana Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa yang akan menyelenggarakan Pembentukan Badan Permusyarawatan Desa sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat