Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2013 merupakan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digunakan sebagai bagian dari sumber penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang Desanya menjadi Kelurahan. Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud untuk memberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa bukan Pegawai Negeri Sipil yang Desanya menjadi Kelurahan selain Penghasilan Tetap yang diterima dari sumber lain sesuai dengan ketentuan. Sumber Belanja Bantuan Keuangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat