Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan