Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan