Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 54 Tahun 2013

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menunjukkan penambahan pendapatan sebesar Rp47.665.468.000,00 dan penambahan belanja sebesar Rp72.994.510.163,00, menghasilkan defisit setelah perubahan sebesar Rp136.329.042.163,00. Pembiayaan neto setelah perubahan mencapai Rp136.329.042.163,00, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun tersebut setelah perubahan sebesar Rp0,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 54 Tahun 2013 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 54
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan