Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menunjukkan penambahan pendapatan sebesar Rp47.665.468.000,00 dan penambahan belanja sebesar Rp72.994.510.163,00, menghasilkan defisit setelah perubahan sebesar Rp136.329.042.163,00. Pembiayaan neto setelah perubahan mencapai Rp136.329.042.163,00, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun tersebut setelah perubahan sebesar Rp0,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat