Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa terkait Ketentuan Umum, Penganggaran, Pengajuan dan Penyaluran, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Pelaksanaan Kegiatan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat