Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2006, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Peraturan ini mencakup neraca daerah, laporan arus kas, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, serta lampiran dan catatan atas laporan keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat