Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis operasional pemungutan dan pengelolaan Laporan Lainnya yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (LLPADS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, termasuk prosedur pengusulan anggaran penerimaan LLPADS oleh SKPD atau SKPKD setiap akhir tahun anggaran untuk ditetapkan dalam APBD tahun berikutnya. Proses pengelolaan LLPADS dilakukan tanpa berdasarkan tarif, melainkan melalui negosiasi, penetapan, transaksi, dan akibat lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat