Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis operasional pemungutan dan pengelolaan Laporan Lainnya yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (LLPADS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, termasuk prosedur pengusulan anggaran penerimaan LLPADS oleh SKPD atau SKPKD setiap akhir tahun anggaran untuk ditetapkan dalam APBD tahun berikutnya. Proses pengelolaan LLPADS dilakukan tanpa berdasarkan tarif, melainkan melalui negosiasi, penetapan, transaksi, dan akibat lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 September 2013
Tanggal Pengundangan
30 September 2013
Tanggal Berlaku
30 September 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 50
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan