Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 49 Tahun 2013

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Kebakaran Di Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56.605.000,00 untuk penanganan bencana kebakaran di Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung dan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan seluruh biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Kebakaran Di Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
16 September 2013
Tanggal Pengundangan
16 September 2013
Tanggal Berlaku
16 September 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 49
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan