SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT JIWA GHRASIA PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2023/NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Jiwa Ghrasia pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat
(3) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
110 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit
Jiwa Grhasia pada Dinas Kesehatan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 110 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit non Struktural; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- Jumlah Halaman: 32 HLM; Lampiran: 1 HLM.
|