Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2007

Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung, termasuk sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan daerah, serta prosedur pelaksanaan dan pelaporan. Peraturan ini juga mencakup kewajiban penyampaian Laporan Semesteran APBD oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2007
Tanggal Berlaku
22 Maret 2007
Sumber
LD Tahun 2007 No. 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan