Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur tentang pembangunan desa dengan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, dan keterkaitan yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, peraturan ini mencakup tahapan perencanaan, musyawarah, penyusunan dan penetapan rencana pembangunan desa, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat