Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 45 Tahun 2013

Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menjelaskan pengertian Standar Biaya sebagai satuan biaya untuk SKPD dan RKA-SKPD, serta menetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 sebagai batas biaya paling tinggi atau estimasi. Lampiran I berisi Standar Biaya yang menjadi pedoman dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan. Jika standar biaya tidak diatur, perencanaan dapat mengacu pada satuan biaya lain, dengan persyaratan Pernyataan Tanggung Jawab dari Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pejabat Pengguna Anggaran, yang formatnya tercantum dalam Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 45 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 45
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan