Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menjelaskan pengertian Standar Biaya sebagai satuan biaya untuk SKPD dan RKA-SKPD, serta menetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 sebagai batas biaya paling tinggi atau estimasi. Lampiran I berisi Standar Biaya yang menjadi pedoman dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan. Jika standar biaya tidak diatur, perencanaan dapat mengacu pada satuan biaya lain, dengan persyaratan Pernyataan Tanggung Jawab dari Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pejabat Pengguna Anggaran, yang formatnya tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat