Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Temanggung. 3. Bupati adalah Bupati Temanggung. 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Uraian Tugas di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Temanggung sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat