Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi PD di Daerah dalam pengelolaan Arsip Dinamis. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini terwujudanya pengelolaan Arsip Dinamis oleh PD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi Pengurusan Surat, Pemberkasan Arsip Aktif, Penataan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip Dinamis dan Program Arsip Vital. Ketentuan mengenai Pengurusan Surat, Pemberkasan Arsip Aktif, Penataan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip Dinamis, dan Program Arsip Vital sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat