Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 71 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi PD di Daerah dalam pengelolaan Arsip Dinamis. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini terwujudanya pengelolaan Arsip Dinamis oleh PD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi Pengurusan Surat, Pemberkasan Arsip Aktif, Penataan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip Dinamis dan Program Arsip Vital. Ketentuan mengenai Pengurusan Surat, Pemberkasan Arsip Aktif, Penataan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip Dinamis, dan Program Arsip Vital sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.71
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan