Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Peraturan Bupati Kendal ini dimaksudkan sebagai kebijakan Manajemen Keamanan Informasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi SPBE meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi. Ketentuan lain untuk mendukung kebijakan Manajemen Keamanan Informasi SPBE dapat menerapkan pengendalian teknis keamanan yang meliputi manajemen risiko, penetapan prosedur pengendalian Keamanan Informasi SPBE dan pengelolaan pihak ketiga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat