Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA (Asas, Prinsip Pemilihan, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Penyaringan, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa, Penghitungan Suara), PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa Antar Waktu), KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat