Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Temanggung. 3. Bupati adalah Bupati Temanggung. 4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung. 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, merupakan bagian dari Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ a tau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat