Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pasar sebagai pembayaran atas layanan tempat untuk penjualan barang dan jasa di pasar. Retribusi ini mencakup fasilitas pasar seperti kios, los, pelataran, MCK, toko, warung, dan gudang. Kelas pasar, tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administrasi, serta prosedur pengurangan dan keringanan ditetapkan dengan rinci. Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas/Instansi yang ditunjuk Bupati, dengan pengawasan dari Pengawas Fungsional, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat