Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2001

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pasar sebagai pembayaran atas layanan tempat untuk penjualan barang dan jasa di pasar. Retribusi ini mencakup fasilitas pasar seperti kios, los, pelataran, MCK, toko, warung, dan gudang. Kelas pasar, tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administrasi, serta prosedur pengurangan dan keringanan ditetapkan dengan rinci. Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas/Instansi yang ditunjuk Bupati, dengan pengawasan dari Pengawas Fungsional, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 April 2001
Tanggal Pengundangan
17 April 2001
Tanggal Berlaku
17 April 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan