Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kartu Kredit Pemerintah Daerah , Pemegang KKPD, Administrator KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa PA , Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah , Kuasa BUD,Pejabat Penatausahaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bank Penerbit KKPD , Uang Persediaan, UP Tunai, UP KKPD, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan, Surat Referensi , Personal Identification Number , Nota Pencairan Dana KKPD, Pembelian secara Elektronik. BAB II PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH. BAB III PENYELENGGARAAN KKPD Bagian Kesatu Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Bagian Kedua Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Paragraf 1 Penentuan Proporsi Uang Persediaan. Paragraf 2 Permintaan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Paragraf 3 Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Bagian Kesatu Penatausahaan Bukti, Bagian Kedua Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Bagian Ketiga Pengujian Nata Pencairan Dana, Bagian Keempat Mekanisme Penerbitan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang, Surat Perintah Membayar Ganti Uang dan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Bagian Kelima Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat