Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Menteri, Kementrian, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dinas, Kelurahan, Desa, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Warga Negara Indonesia , Warga Negara Indonesia Bukan Penduduk, Orang Asing , Nomor lnduk Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Keluarga Baru, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Pindah , Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Pencatatan Sipil., Pejabat Pencatatan Sipil, Peristiwa Penting, Pengakuan Anak, Pengesahan anak , Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap. Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, Petugas Registrasi, Petugas Dinas , Petugas Pelayanan, Dokumen Perjalanan, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia , Pemohon , Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Berkebutuhan Khusus , Penyandang Disabilitas, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Sertifikat Elektronik, Basis Data, Pusat Data, Data Cadangan, Pusat Data Cadangan, Data Kependudukan, Data Perseorangan, Data Pribadi, Data Agregat, Hak Akses, Gudang Data, Web Service, Web Portal, Jaringan tertutup , Data Balikan, Perangkat pembaca KTP-el , Platform Bersama, Server Integrated Database Management System. BAB II PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK Bagian Kesatu Jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bagian Kedua Pencatatan Biodata Penduduk , Bagian Ketiga Penerbitan KK , Bagian Keempat Penerbitan KTP-el, Bagian Kelima Penerbitan KIA, Bagian Keenam Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan , Bagian Ketujuh Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan , Bagian Kedelapan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk. BAB III PELAYANAN PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil, Bagian Kedua Pencatatan Kelahiran, Bagian Ketiga Pencatatan Lahir Mati, Bagian Keempat Pencatatan Perkawinan, Bagian Kelima Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Bagian Keenam Pencatatan Perceraian, Bagian Ketujuh Pencatatan Pembatalan Perceraian, Bagian Kedelapan Pencatatan Kematian , Bagian Kesembilan Pencatatan Pengangkatan Anak, Bagian Kesepuluh Pencatatan Pengakuan Anak, Bagian Kesebelas Pencatatan Pengesahan Anak, Bagian Keduabelas Pencatatan Perubahan Nama , Bagian Ketigabelas Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, bagian Keempatbelas Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya, Bagian Kelimabelas Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, Bagian Keenambelas Pencatatan Pembatalan Alda Pencatatan SipiJ, Bagian Ketujuhbelas Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil, Bagian Kedelapan belas Surat Keterangan Perjanjian Perkawinan, Bagian Kesembilanbelas Berita Acara Penelitian Register Akta Pencatatan Sipil, bagian Keduapuluh Surat Keterangan Status Perkawinan, Bagian Kedua puluhdua Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI, Bagian Kedua puluh tiga Formulir Pencatatan Sipil. BAB IV PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA Bagian Kesatu SIAK, Bagian Kedua Data Kependudukan, Bagian Ketiga- Data Pribadi Paragraf 1 Elemen Data Pribadi, Paragraf 2 Penyimpanan Data Pribadi. Bagian Kempat Pemberian Hak Akses Data Kependudukan Paragraf 1 Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Akses, Paragraf 2 Dokumen Pendukung Pengajuan Kerjasama, Bagian Kelima Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan. BAB V PEMBIAYAAN. BAB VI PELAPORAN. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB VIII PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING/ONLINE. BAB IX LEGALISASI DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. BAB X KETENTUAN PERALIHAN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat